DALYANA'S BLOG
My Life My Imagination My Opinion

Rabu, 22 Desember 2010

PERMENDIKNAS NOMOR 6 TAHUN 2009 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN KEPALA SEKOLAH

SALINAN
PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 6 TAHUN 2009
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA
LEMBAGA PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN KEPALA SEKOLAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang:
a. bahwa kompetensi kepala sekolah sangat menentukan kualitas pelayanan pendidikan di sekolah dan kualitas pendidikan pada umumnya, sehingga diperlukan upaya pengembangan dan pemberdayaan kepala sekolah sesuai dengan standar nasional pendidikan;
b. bahwa dalam rangka pengembangan dan pemberdayaan kepala sekolah sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu adanya lembaga pengembangan dan pemberdayaan kepala sekolah di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional;
c.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah;

Mengingat:
1.   Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2.   Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);

4.   Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2008;
5.   Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2008;
6. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 77/P Tahun 2007;

Memperhatikan:
Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor B/3052/M.PAN/11/2008 tanggal 5 November 2008;

MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN KEPALA SEKOLAH.

BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Pasal 1
(1) Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah yang selanjutnya dalam Peraturan Menteri ini disebut LPPKS adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional di bidang pengembangan dan pemberdayaan kepala sekolah, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional.
(2) LPPKS dipimpin oleh seorang Kepala.

Pasal 2
LPPKS mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, pengembangan, dan pemberdayaan kepala sekolah.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, LPPKS menyelenggarakan fungsi:
a.   penyusunan program penyiapan, pengembangan, dan pemberdayaan kepala sekolah;
b.   pengelolaan data dan informasi mutu dan kompetensi kepala sekolah;
c.   fasilitasi dan pelaksanaan penyiapan dan peningkatan kompetensi kepala sekolah;
d. evaluasi program dan fasilitasi peningkatan kompetensi kepala sekolah; serta
e. pelaksanaan urusan administrasi LPPKS.

BAB II
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 4
LPPKS terdiri atas:
a. Kepala;
b. Subbagian Umum;
c. Seksi Program dan Informasi;
d. Seksi Peningkatan Kompetensi;
e. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 5
(1)  Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan LPPKS.
(2)    Seksi Program dan Informasi mempunyai tugas melakukan penyusunan dan pengembangan program serta pengelolaan data dan informasi mutu dan kompetensi kepala sekolah.
(3)    Seksi Peningkatan Kompetensi mempunyai tugas melakukan penyiapan, peningkatan kompetensi, dan evaluasi peningkatan kompetensi calon kepala sekolah dan kepala sekolah.

Pasal 6
(1) Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Kelompok jabatan fungsional terdiri atas jabatan fungsional widyaiswara dan/ atau jabatan fungsional lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang tenaga fungsional yang dipilih oleh anggota kelompok jabatan fungsional.
(4) Jumlah dan jenis jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.



BAB III
LOKASI
Pasal 7
LPPKS berlokasi di Kabupaten Karanganyar, Provinsi Jawa Tengah.
BAB IV
ESELONISASI
Pasal 8
(1) Kepala LPPKS adalah jabatan struktural eselon III.a.
(2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah jabatan struktural eselon IV.a.

BAB V
TATA KERJA
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, LPPKS berkoordinasi dengan unit utama dan unit pelaksana teknis di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, perguruan tinggi, dan instansi lain yang terkait.
Pasal 10
Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan LPPKS dalam melaksanakan tugasnya wajib:
a.   menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi serta kerja sama baik di lingkungan internal maupun eksternal;
b.   melaksanakan akuntabilitas kinerja;
c.   menyusun laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d.   menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada atasan secara berjenjang.

Pasal 11
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Kepala LPPKS wajib menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan dengan tembusan kepada pimpinan unit utama terkait.



Pasal 12
Kepala LPPKS menyampaikan hasil pengembangan dan pemberdayaan kepala sekolah kepada pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan instansi terkait.
BAB VI
PENUTUP
Pasal 13
Perubahan organisasi dan tata kerja yang diatur dalam Peraturan Menteri ini, ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 14
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Februari 2009
      MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
           TTD.
BAMBANG SUDIBYO
Salinan sesuai dengan aslinya.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Departemen Pendidikan Nasional,
Dr. A. Pangerang Moenta, S.H.,M.H.,DFM
NIP. 131661823


BAGAN ORGANISASI
LEMBAGA PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN
KEPALA SEKOLAH (LPPKS)





























Tidak ada komentar:

Posting Komentar