DALYANA'S BLOG
My Life My Imagination My Opinion

Minggu, 19 Desember 2010

MENGURAI PERMASALAHAN DIANULIRNYA KELULUSAN SERTIFIKASI 151 GURU SE KALTIM OLEH PANITIA SERTIFIKASI GURU (PSG) UNMUL Oleh: Dalyana, S.Pd., M.Pd. (Guru SMPN 15 Samarinda)



A.       Pengantar

Sebagaimana kita maklum beberapa minggu terakhir ini Surat Kabar Harian Kaltim Post pada kolom Pro Kaltim halaman 25 dan 33, beberapa kali dimuat berita tentang permasalahan Dianulirnya Kelulusan Sertifikasi 151 Guru TK, SD, SMP, SMA dan SMA se Kaltim Tahun 2007 oleh Panitia Sertifikasi Guru (PSG) UNMUL.
Permasalahan tersebut diberitakan berdasarkan hasil dialog antara perwakilan PSG Unmul dengan Perwakilan Para Guru Peserta Sertifikasi Tahun 2007 yang kelulusannya dianulir, dengan beberapa judul berita yang berbeda,  yaitu: Sertifikasi Guru Memakan Korban (Kaltim Post,          ,   September 2008 halaman 25 dan 33), Harus Jadi Pelajaran Unmul (Kaltim Post, Jumat, 19 September 2008 halaman 25 dan 33), 151 Guru Diminta Ikut PLPG    (Kaltim Post, Jumat, 19 September 2008 halaman 25 dan 33) dan Para Guru Legowo Ikut PLPG (Kaltim Post, Sabtu, 27 September 2008 halaman 25 dan 33).
Meskipun 25 orang guru dengan berat hati telah menerima tawaran PSG Unmul untuk mengikuti PLPG pada tanggal 13 Oktober nanti, bukan berarti permasalahan selesai, bahkan saya perkirakan masih akan timbul permasalahan baru setelah itu, karena dari 151 guru yang dianulir kelulusannya 126 diantaranya tanpa mengurangi rasa hormat dan terima kasih kepada teman – teman yang telah mewakili berdialog dengan perwakilan PSG Unmul, ternyata sebagaian besar masih tetap menolak PLPG, dengan berbagai alasan yang juga masuk akal dan berpedoman pada beberapa ketentuan sertifikasi guru yang ada.
Oleh karena itu melalui tulisan ini, saya mewakili teman – teman peserta sertifikasi guru kuota tahun 2007 yang dianulir kelulusannya, yang tetap menolak PLPG ingin menyampaikan beberapa informasi, pertanyaan, alasan dan solusi agar permasalahan ini dapat segera selesai tanpa harus mengorbankan atau merugikan pihak – pihak tertentu yang tidak bersalah. Kasihankan kalau pihak yang tidak bersalah harus dikorbankan atau dirugikan, sementara pihak yang salah justru malah diuntungkan?
  
B.       Bagaimanakah Awalnya Timbul Permasalahan Itu?

Untuk mengetahui bagaimana awalnya timbul permasalahan sertifikasi guru oleh PSG Unmul kuota tahun 2007 dan sekaligus mencari pihak yang salah dalam permasalahan tersebut, akan saya uraikan secara singkat jadwal dan prosedur sertifikasi guru yang telah dtetapkan oleh Ditjen Dikti Depdiknas tahun 2007, yakni sebagai berikut:
1.    Bulan Juni minggu ke – 3 s.d. bulan Juli minggu ke – 3, dilakukan kegiatan sosialisasi pelaksanaan sertifikasi guru dan penetapan Daftar Nama Guru yang berhak mengikuti sertifikasi pada tahun 2007 oleh Panitia di Disdik Kabupaten/ Kota masing – masing.
2.    Bulan Juli minggu ke – 2 s.d. Agustus minggu ke – 4 tahun 2007, para guru dengan susah payah dan agak terburu - buru, mereka menyusun 4 buah Dokumen Portofolio sesuai dengan Panduan Penyusunan Peangkat Portofolio Sertifikasi Guru Dalam Jabatan yang diterbitkan oleh Ditjen Dikti Depdiknas 2007.
3.    Bulan Juli minggu ke – 2 s.d. September minggu ke – 1 tahun 2007, para guru menyerahkan Dokumen portofolio ke Panitia di Disdik Kabupaten/ Kota masing – masing dan 1 berkas sebagai arsip guru yang bersangkutan.
4.    Bulan Agustus minggu ke – 2 dan September minggu ke – 1 tahun 2007, PSG di Disdik Kabupaten/ Kota menyerahkan berkas Dokumen Portofolio para guru ke PSG Unmul,.
5.    Bulan Agustus minggu ke – 2 s.d. September minggu ke – 4 tahun 2007, para Asesor yang telah diseleksi berdasarkan kriteria – kriteria tertentu, mengoreksi dan menilai berkas portofolio para guru. Dalam penilain tersebut setiap berkas dikoreksi dan dinilai oleh dua orang Asesor. Bila hasil penilaian 2 asesor itu terdapat perbedaan yang mencolok, Panitia Sertifikasi Guru (PSG) di Unmul dapat meminta melakukan ferifikasi dan kesepakatan pada kedua asesor tersebut dan bila tidak terjadi kesepakatan antara 2 asesor tersebut, maka diperlukan asesor ke tiga.
6.    Setelah itu masih pada waktu yang sama (Bulan Agustus minggu ke – 2 s.d. September minggu ke – 4 tahun 2007), PSG Unmul akan melakukan entry data hasil penilaian asesor dan membuat rekapitulasinya, serta menetapkan hasil penilaian potofolio ke dalam 3 kategori sesuai dengan kriteria kelulusan yang telah ditetapkan, yakni:
a.       Lulus uji sertifikasi, bagi peserta yang memenuhi 5 syarat sebagai berikut: (1) jumlah nilai ≥ 850, (2) semua sub unsur A tidak boleh kosong, (3) jumlah nilai unsur B ≥ 200, (4) total unsur C tidak boleh kosong dan (5) tidak ada catatan kecurangan.
b.       Melengkapi dokumen portofolio, bagi peserta yang jumlah nilainya kurang sedikit dari 850 atau jumlah nilainya ≥ 850, tetapi masih ada unsur yang kosong, yang  seharusnya tidak boleh kosong.
c.       Mengikuti diklat profesi guru (PLPG), bagi guru yang jumlah nilainya jauh di bawah 850.  
7.    Bulan September minggu ke – 2 dan Oktober minggu ke – 1 tahun 2007, PSG Unmul  mengumumkan ketetapan hasil penilaian portofolio ke dalam tiga kategori di atas.
8.   Bulan September minggu ke – 3 dan ke – 4  dan bulan Oktober minggu ke – 2 dan ke – 3 tahun 2007, LPTK Unmul menyerahkan Sertifikat Profesi Pendidik kepada para guru yang memenuhi syarat Lulus Sertifikasi dan mengirimkan laporan ke Ditjen PMPTK.
9.   Bulan Oktober minggu ke – 1, ke – 2 dan ke – 4 tahun 2007, Ditjen PMPTK memberikan Nomor Registrasi Guru melalui Disdik Kabupaten/ Kota.
10.   Bulan September minggu ke – 2 s.d. Nopember minggu ke – 1 tahun 2007, kegiatan melengkapi berkas portofolio bagi para guru yang dinyatkan harus melengkapi berkas portofolio mereka dan setelah selesai menyerahkan kelengkapan berkas tersebut ke panitia di Disdik Kabupaten/ Kota masing – masing.
11.   Bulan Oktober minggu ke – 2 dan Nopember minggu ke – 2 tahun 2007, Disdik Kabupaten/ Kota menyerahkan kelengkapan berkas tersebut ke PSG Unmul.
12.   Bulan Oktober minggu ke – 2 s.d. Nopember minggu ke – 4 tahun 2007, asesor di Unmul memeriksa dan menilai kelengkapan berkas tersebut.
13.   Bulan Nopember minggu ke – 1 dan  Desember minggu ke – 1 tahun 2007, PSG Unmul menetapkan dan mengumumkan hasil penilaian berkas portofolio bagi para guru yang telah melengkapi berkas portofolio mereka.
14.   Bulan Nopember minggu ke – 2, ke – 3 dan Desember minggu ke – 2, ke – 3 tahun 2007, LPTK Unmul menyerahkan Sertifikat Profesi Pendidik kepada para guru yang lulus setelah melengkapi berkas dan mengirimkan laporan ke Ditjen PMPTK.
15.   Bulan Nopember minggu ke – 3, ke – 4 dan Desember minggu ke – 3, ke – 4 tahun 2007, Ditjen PMPTK memberikan Nomor Registrasi Guru melalui Disdik Kabupaten/ Kota.
16.   Bulan September minggu ke – 4 s.d. Desember minggu ke – 1 tahun 2007, PSG Unmul melaksanakan PLPG (Diklat Profesi Guru), bagi para guru yang jumlah nilai portofolionya jauh di bawah 850.
17.   Bulan Nopember minggu ke – 1 dan Desember minggu ke – 1 tahun 2007, PSG Unmul mengumumkan hasil penilain PLPG (Diklat Profesi Guru).
18.   Bulan Nopember minggu ke – 2, ke – 3 dan Desember minggu ke – 2, ke – 3 tahun 2007, LPTK Unmul menyerahkan Sertifikat Profesi Pendidik kepada para guru yang Lulus PLPG dan mengirimkan laporan ke Ditjen PMPTK.
19.   Bulan Nopember minggu ke – 3, ke – 4 dan Desember minggu ke – 3, ke – 4 tahun 2007, Ditjen PMPTK memberikan Nomor Registrasi Guru melalui Disdik Kabupaten/ Kota.

Demikian itulah semestinya prosedur dan jadwal sertifikasi guru kuota tahun 2007 oleh PSG Unmul dilaksanakan. Saya yakin seandainya semua pihak dapat melaksanakan semua prosedur pelaksanaan sertifikasi guru sesuai dengan prosedur dan jadwal yang telah disebutkan di atas, tentu tidak akan timbul permasalahan seperti yang terjadi saat ini maupun permasalahan lainnya.
Adapun jadwal pelaksanaannya seandainya molor sampai 1 atau 2 minggu, mungkin masih bisa dimaklumi, mengingat kesibukan para asesor dan panitia PSG di Unmul khususnya di FKIP Unmul yang sedang banyak Proyek Kualifikasi Guru ke – S1.
Namun jika terdapat satu atau beberapa prosedur yang tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya atau prosedur itu dilaksanakan tetapi waktu pelaksanaannya molor sampai 2 bulan atau lebih, tentu akan timbul permasalahan seperti yang terjadi saat ini atau mungkin akan timbul masalah lain yang justru lebih parah dari masalah yang terjadi saat ini.
Sekarang marilah kita mencermati bagaimana prosedur sertifikasi yang dilaksanakan PSG Unmul selama ini oleh masing – masing pihak, baik oleh para guru peserta sertifikasi, panitia di Disdik Kabupaten/ Kota, para Asesor dan PSG Unmul maupun Ditjen PMPTK, yang dapat saya uraikan secara singkat sebagai berikut:
1.     Apa yang dilakukan oleh para guru peserta sertifikasi dan panitia di Disdik Kabupaten/ Kota, alhamdulillah mereka telah melaksanakan semua prosedur di atas sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
2.     Apa yang dilakukan oleh Ditjen PMPTK, mohon maaf saya tidak dapat menuliskan dalam tulisan ini, karena saya tidak memiliki data tentang hal itu.
3.     Apa yang dilakukan Para asesor dan PSG Unmul, ternyata terdapat beberapa prosedur yang tidak dilaksanakan atau dilaksanakan tetapi tidak sebagaimana mestinya. Di sinilah menurut hemat saya penyebab timbulnya permasalahan tersebut. Beberapa prosedur yang tidak dilaksanakan atau dilaksanakan tetapi tidak sebagaimana mestinya itu antara lain sebagai berikut:
a.       Sebelum pelaksanaan PLPG tahun 2007 sampai saat ini, PSG Unmul ternyata tidak pernah mengumumkan secara resmi para peserta yang dinyatakan: 1)  lulus portofolio dan 2) yang harus melengkapi berkas. Seharusnya PSG Unmul mengumumkannya pada  bulan September minggu ke – 2 dan Oktober minggu ke – 1 tahun 2007.  Hanya pernah ditempel di Disdik Kabupaten/ Kota sebuah pengumuman tidak resmi (tanpa Kop Surat, tanpa Nomor Surat dan Tanpa tanda tangan Dekan FKIP Unmul), yang berisi Daftar Nama – Nama Peserta Sertifikasi Guru kuota tahun 2007 yang dinyatakan Lulus Portofolio. Namun belakangan dalam dialog antara perwakilan para guru yang dianulir kelulusannya dengan perwakilan PSG Unmul, pengumuman itu tidak diakui bahwa PSG Unmul yang mengeluarkannya. Pertanyaan saya, lantas siapa yang mengeluarkan pengumuman itu? Mungkinkah para guru sendiri? Ah rasanya tidak mungkin, karena biarpun guru – guru ini dianggap PSG Unmul belum professional, tetapi mereka masih berpikiran waras/ tidak gila. Mungkinkah panitia di Disdik Kabupaten/ Kota? Ah, rasanya juga tidak mungkin, karena mereka juga tahu bahwa itu bukan wewenang mereka. Lantas siapa yang mengeluarkannya? Cobalah tanyakan pada rumput yang bergoyang.
b.       Tetapi anehnya, justu pada tanggal 6 Desember 2007, PSG Unmul mengeluarkan Pengumuman Resmi yang berisi daftar nama – nama peserta yang harus mengikuti PLPG pada tahun 2007 yang lalu, di mana nama – nama Peserta Sertifikasi yang dinyatakan Lulus Portofolio dalam pengumuman yang tidak resmi tersebut, mereka tidak tercantum lagi dalam daftar nama – nama peserta yang harus mengikuti PLPG pada tahun 2007. Dengan adanya dua pengumuman itu, saya pikir baik bagi orang – orang yang belum professional maupun yang sudah professional, tentu akan berkesimpulan yang sama bahwa mereka yang telah dinyatakan lulus portofolio dalam pengumuman yang tidak resmi tersebut juga telah diakui kelulusannya oleh PSG Unmul. Sehingga tidaklah salah apabila para guru menganggap bahwa pengumuman yang tidak resmi itu memang dikeluarkan oleh PSG Unmul, sehingga mereka beranggapan bahwa mereka telah dinyatakan lulus portofolio oleh PSG Unmul, dan tidak perlu bertanya atau mencari siapa yang mengeluarkan pengumuman itu. Karena mereka sudah yakin lulus portofolio, maka tugas selanjutnya tentu tinggal menunggu kapan Sertifikat Profesi Guru diserahkan oleh LPTK Unmul dan kapan mereka menerima SK untuk menerima tunjangan Guru Profesional? Jika PSG Unmul melaksanakaa prosedur ini sesuai jadwal yang telah ditetapkan, maka sertifikat itu mestinya diserahkan pada  bulan Nopember minggu ke – 2, ke – 3 dan Desember minggu ke – 2, ke – 3 tahun 2007. Namun sayang sampai saat ini (Oktober 2008), para guru yang telah dinyatakan lulus sertifikasi itu belum menerimanya. Malah mau dianulir kelulusannya tanpa alasan yang masuk akal.
c.       Sampai saat ini PSG Unmul ternyata tidak pernah terbuka tentang hasil penilaian berkas portofolio para guru, termasuk siapa nama – nama dari 151 guru yang kelulusannya dianulir olehnya itu. Saya dan teman – teman sudah berulang kali melacak melalui internet di www.sertifikasiguru.org ternyata pada Rayon 19 Unmul kosong? Apa mereka belum melaporkannya ke Ditjen PMPTK, sehingga Ditjen PMPTK belum mau memberikan nomor registrasi guru, yang menyebabkan kelulusan 151 guru harus dianulir? Hanya PSG Unmul, Ditjen PMPTK dan Alloh SWT yang tahu.
d.       Baru pada pertengahan bulan September tahun 2008 (semestinya bulan September atau Oktober atau selambat – lambatnya Desember tahun 2007, berarti hampir setahun PSG Unmul terlambat) PSG Unmul memberitahukan bahwa 151 guru peserta sertifikasi yang dinyatakan lulus katanya dianulir Ditjen PMPTK dan Ditjen Dikti, kemudian untuk mendapatkan Sertifikat Profesi Guru dan SK untuk mendapatkan tunjangan Profesional mereka harus mengikuti PLPG dengan biaya sendiri. Pemberitahuan itupun disampaikan setelah beberapa perwakilan guru menanyakan kenapa mereka yang telah dinyatakan lulus portofolio belum diberikan Sertifikat Profesi Guru dan SK untuk mendapatkan tunjangan Profesional Guru, padahal yang mengikuti PLPG tahun 2007 sudah menerimanya? Semestinya berdasarkan prosedur yang sebenarnya peserta yang dinyatakan lulus portofolio tentunya akan menerima sertifikat dan SK itu terlebih dahulu, baru mereka yang melengkapi berkas dan yang terakhir adalah mereka yang lulus PLPG.

C.       Siapa Yang Salah dalam Masalah ini dan di mana Letak Kesalahannya?

Berdasarkan hasil beberapa kali dialog yang terjadi antara perwakilan para guru peserta sertifikasi yang dianulir kelulusannya dengan beberapa perwakilan PSG Unmul seperti yang dimuat beberapa kali di Surat Kabar Harian Kaltim Post, ternyata kedua belah pihak masing – masing ngotot tidak mau mengakui kesalahan mereka atau tidak mau dianggap sebagai pihak yang bersalah dengan argumen mereka masing – masing.
Namun bila diperhatikan dengan cermat dan dipikirkan dengan pikiran yang jernih dan dengan sikap yang jujur, dengan membandingkan antara prosedur dan jadwal pelaksanaan sertifikasi guru yang seharusnya dilaksanakan dengan apa yang telah dilakukan oleh PSG Unmul sebagaimana saya paparkan di atas, maka saya dan mungkin juga orang lain akan dapat menyimpulkan bahwa kesalahan ini jelas dilakukan oleh PSG Unmul.
Di mana letak kesalahannya? Letak kesalahannya adalah adanya beberapa prosedur sertifikasi guru yang oleh PSG Unmul tidak dilaksanakan atau dilaksanakan tetapi tidak sebagaimana mestinya, seperti yang telah saya paparkan di atas. Saya yakin sebenarnya pihak PSG Unmul mengetahui akan hal ini, karena mereka adalah para dosen yang sudah profesional. Harap dimaklumi dan mohon maaf bila kesimpulan saya ini salah, karena saya menyadari bahwa saya adalah seorang guru yang gagal diakui sebagai guru professional oleh PSG Unmul dengan berbagai alasan yang dicari – cari dan berubah – ubah serta tidak dapat diterima oleh pikiran yang sehat..
Sedangkan di pihak para guru jelas tidak bersalah, hal ini juga sudah diakui dengan jujur oleh Rektor Unmul. Demikian pula panitia di Disdik Kabupaten/ Kota, tentu tidak bersaah, karena mereka telah melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai dengan tupoksinya. Adapun di pihak Ditjen Dikti dan Ditjen PMPTK, saya tidak bisa menilai benar atau salahnya, karena saya tidak memiliki data tentang apa yang belum dan sudah dilakukannya.

D.       Beberapa Pertanyaan Kepada Pihak PSG Unmul Sehubungan Dengan Permasalahan Ini.

Berdasarkan hasil dialog perwakilan para guru dengan perwakilan PSG Unmul, terungkap bahwa sepertinya alasan dianulirnya kelulusan 151 guru peserta sertifikasi dan keharusan  mereka mengikuti PLPG, sepertinya hanya alasan yang dicari – cari dan tidak masuk akal pikiran orang yang akalnya sehat serta alasan itu selalu berubah – ubah.
Alasan semula, katanya karena adanya perubahan system entry data kelulusan yang semula menggunakan program excel ke program SQL. Setelah alasan itu disebut oleh banyak pihak hanya akal – akalan PSG Unmul supaya mereka dianggap tidak bersalah, sehingga meski harus berbohong, tetap mereka lakukan yang penting tetap dapat proyek PLPG, maka akhirnya Rektor Unmul menyatakan bahwa alasan itu memang tidak benar.
Lantas muncul alasan ke – 2, yang katanya, karena: 1) SK Kelulusan yang diumumkan beberapa waktu lalu belum dirapatkan dengan Dekan FKIP Unmul, 2) Surat keluarnya tidak ada nomornya, 3) Nilainya masih kotor atau masih ada poin – poin yang belum dinilai (Kaltim Post, Kamis, 25 September 2008 halaman 25).
Tampaknya alasan inipun hanya sekenanya dan dicari – cari, sebab kalau betul itu alasannya pertanyaan saya adalah:
1.      Seberapa besarkah kekuasaan dan wewenang yang dimiliki Dekan FKIP Unmul selaku Ketua PSG Unmul sehingga dalam sebuah rapat ia mampu merubah 151 guru yang semula dinyatakan lulus sertifikasi menjadi tidak lulus? Kapan rapat itu dilaksanakan? Kalau baru bulan September 2008 ini Bapak – Bapak melaksanakan rapat, wah sudah sangat – sangat terlambat, karena seharusnya paling lambat Desember 2007 yang lalu sudah diumumkan!
2.     Bukankah yang berwenang memberi nilai portofolio itu hanyalah asesor? Bukankah jika ada kesaalahan penilaian oleh asesor, maka asesor yang bersangkutan pula yang harus melakukan pembetulan/ koreksi, bukan Dekan, bukan pula Rektor?
3.     Kalau hanya karena alasan surat itu tidak pakai nomor, mengapa sampai sekarang PSG Unmul belum pernah mengeluarkan surat yang pakai nomor dan ditandatangani Dekan? Bukankah semestinya surat itu selambat – lambatnya dikeluarkan 6 Desember 2007 lalu bersamaan dengan pengumuman Daftar Nama Peserta yang harus mengikuti PLPG bulan Desember 2007 lalu? Apa suratnya belum dikonsep? Apa masih mau dirapatkan lagi? Apa masih menunggu keluarnya nomor surat? Apa kalau dikeluarkan saat itu (Desembar 2007), maka sekarang ini tidak ada peserta yang akan diikutsertakan dalam PLPG, sehinggga kami – kami yang sudah dinyatakan lulus, harus dicari alasan sedemikian rupa sehingga agar kami dapat dijadikan peserta PLPG pada bulan Oktober 2008 ini?
4.     Kalau benar nilai itu masih kotor, karena ada unsur – unsur yang belum dinilai. Berdasarkan informasi yang layak dipercaya dari kalangan intern Unmul sendiri, bahwa jumlah nilai kami – kami ini lebih dari 850, bahkan tidak sedikit yang lebih dari 1000, yang berarti sudah semestinya lulus portofolio. Sehingga kalau masih ada poin – poin yang belum dinilai, ada kemungkinan jumlah nilai kami – kami ini malah bertambah, atau sekurang – kurangnya tetap, bukan malah berkurang sehingga menjadi tidak lulus?

Terhadap pernyataan Bpk Rektor Unmul yang menyatakan bahwa: “Para guru tidak perlu kecewa, ikuti saja PLPG kareana itu sudah prosedur dari atas (Ditjen Dikti dan Ditjen PMPTK)”, pernyataan dan pertanyaan saya adalah:

1.       Memang mudah untuk bicara dan memberi nasehat untuk tidak kecewa. Namun bagaimanakah perasaan Bpk Rektor, Bpk Dekan dan Bpk/ Ibu Dosen lain di Unmul yang sudah professional itu jika mengalami sendiri, mudah – mudahan tidak benar – benar mengalami, cukup hanya membayangkan saja! Bagaimanakah perasaan Bpk/ Ibu bila mengalami kejadian seperti berikut ini?
Sehabis Bpk/ Ibu menjalani ujian thesis misalnya, lantas diumumkan oleh Ketua Tim Penguji bahwa Bpk/ Ibu dinyatakan lulus dengan nilai 9,50. Tetapi setelah Bpk/ Ibu menuggu selama hampir setahun, ketika  Bpk/ Ibu mau mendaftar wisuda, ternyata ketika itu Bpk/ Ibu diberitahu bahwa kelulusan Bpk/ Ibu dibatalkan, karena alasan yang dicari – cari dan tidak masuk akal pikiran orang yang akalnya sehat (misalnya: Nilai yang kemarin diumumkan Ketua Dewan Penguji belum dirapatkan dengan Direrktur Pasca Sarjana dan Nilainya masih kotor serta mengumumkannya hanya secara lisan, tidak pakai surat resmi. Sehingga setelah Rektor konsultasi dengan Ditjen Dikti, katanya agar Bpk/ Ibu dinyatakan lulus ujian Thesis dan berhak menyandang gelar Master, Bpk/ Ibu harus mengikuti Ujian Tesis lagi, karena itu sudah prosedur dari atas, sehingga ikuti saja prosedur itu!
Apakah kira – kira Bpk/ Ibu tidak kecewa dan tidak menanggung beban moral? Apakah Bpk/ Ibu bisa menerima dengan legowo?
2.       Apakah Bpk Rektor sudah menyampaikan dengan sebenarnya apa yang terjadi dalam masalah ini dengan Ditjen Dikti dan Ditjen PMPTK? Sebab ketika Bpk Rektor ke Jakarta menghadap Ditjen Dikti dan Ditjen PMPTK, di antara kami tidak ada yang ikut serta, sehingga kami tidak tahu apa yang Bapak sampaikan. Saya yakin seandainya Bpk Rektor menyampaikan apa adanya, menurut perkiraan saya yang belum professional ini tentu Ditjen Dikti dan Ditjen PMPTK  akan menyalahkan PSG Unmul dan tidak mungkin menyarankan kami – kami yang nilainya lebih dari 850 harus ikut PLPG. Karena mereka juga tahu tentang prosedur sertifikasi, di mana yang harus mengikuti PLPG itu hanyalah mereka yang jumlah nilai portofolionya jauh di bawah 850. Mereka juga akan tahu bahwa PSG Unmul telah lalai, di mana sampai saat ini tidak pernah mengumumkan peserta yang lulus, bahkan malah menganulirnya dengan alasan yang dicari – cari dan tidak masuk akal. Siapa sebenarnya yang tidak tahu atau pura – pura tidak tahu prosedur?

Terhadap pernyataan Rektor yang menyatakan bahwa PLPG dilaksanakan selama 9 hari dan dimulai pada tanggal 13 Oktober 2008, tetapi kelulusannya diperhitungkan mulai 1 Juli 2008 bukan 1 Januari 2009. Pertanyaan saya adalah:
1.       Apa fungsinya PLPG itu? Apa hanya sekedar sebagai syarat, yang penting ikut atau asalkan absennya ditandatangani semua, pasti lulus? Apa untuk menambah pengetahuan dan keterampilan para guru kemudian untuk menguji kompetensi mereka? Kalau untuk menguji, yang masuk akal itu kalau PLPG dan Ujian dilaksanakan bulan Oktober, paling cepat dinyatakan lulus bulan Oktober atau Nopember 2008, belum lagi kalau mengoreksinya molor seperti yang biasa dilakukan oleh PSG Unmul, di mana yang mestinya kami – klami ini paling lambat bulan Nopember atau Desember 2007 yang lalu sudah menerima Sertifikat Profesi Guru dan SK tunjangan profesi terhitung mulai 1 April 2008, malah bulan September 2008, dianulir kelulusannya tanpa sebab yang jelas dan masuk akal.
2.       Jangan – jangan, ini hanya akal – akalan PSG Unmul lagi. Yang penting guru – guru mau ikut PLPG dulu. Mereka minta TMT 1 Juli 2008, sanggupi saja.  Nah nanti ketika sudah diumumkan TMT lulus 1 Nopember 2008 atau 1 Januari 2009, kalau guru – guru keberatan dan menuntut agar diluluskan TMT 1 Juli 2008 seperti yang dijanjikan Rektor lewat dialog maupun seperti yang dimuat di Kaltim Post, Rektor atau Dekan atau pihak PSG Unmul, tinggal balik bertanya kepada para guru begini: Bpk/ Ibu ikut PLPG kapan? Kan tanggal 13 s.d. 22 Oktober 2008? Nah Bpk/ Ibu ini kan guru yang mengetahui prosedur, sekalipun kami belum mengakui sebagai guru profesional? Lah mana ada wong PLPG – nya saja baru selesai tanggal 22 Oktober 2008, kok disuruh membuat tanda lulus TMT 1 Juli 2008? Masak PLPG saja belum diikuti disuruh meluluskan? Jika para guru menuntut berdasarkan ucapan Bpk Rektor pada saat dialog atau berdasar tulisan di koran? Jawab saja, saya tidak pernah bicara begitu, atau tulisan itu kan wartawan yang salah tulis, atau ini sudah kebijakan Ditjen Dikti dan Ditjen PMPTK, dimana TMT lulus harus 1 Nopember 2008 atau 1 Januari 2009, kan gampang?   Terus para guru mau nuntut apa lagi? Duh… kasihannya para guru kalau demikian! (Maaf jika terpaksa saya yang tidak professional ini, mesti berandai – andai dan bahkan sempat berprasangka buruk, karena memang dari awal penyebab ketidakberesan masalah ini adalah dari pihak PSG Unmul, maka mohon dimaafkan).

E.       Bagaimana Solusi (Jalan Keluar) nya?

Sebelum saya menyampaikan usulan tentang solusi dalam permasalahan ini, saya sadar, bahwa solusi yang saya tawarkan nantinya belum tentu dapat diterima oleh semua pihak, terutama oleh pihak yang terlanjur bersalah atau terlanjur mengambil kebijakan yang salah, karena saya juga sadar bahwa  sangat sedikit orang yang salah tetapi mau dengan jujur mengakui kesalahannya dan sangat sedikit pula para pengambil kebijakan yang mau mencabut kebijakannya yang salah atau kebijakan yang merugikan pihak lain yang tidak bersalah. Yang banyak sekarang ini justru orang – orang yang bersalah, tetapi mati – matian membela diri dengan berbagai cara kebohongan agar mereka dianggap tidak bersalah dan juga para pengambil kebijakan yang malu mencabut kebijakannya yang salah apabila kebijakan itu akan dapat menguntungkan diri mereka, meskipun harus mengorbankan atau merugikan pihak lain yang tidak bersalah.
Meskipun demikian saya tetap memberanikan diri menyampaikan beberapa solusi sebagai berikut:

1.       Sebelum PSG Unmul akan mengadakan PLPG (Sebelum tanggal 13 Oktober 2008), diharapkan salah satu dari: Pihak PSG Unmul atau Pengurus PGRI Propinsi Kaltim atau Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Kaltim, kiranya dapat memfasilitasi untuk mempertemukan sekurrang – kurangnya 5 pihak yang terlibat dalam permasalahan ini, yaitu:
a. Para guru peserta sertifikasi kuota tahun 2007 yang dianulir kelulusannya
b. Para Asesor di Unmul
c. Panitia PSG Unmul
d. Ditjen Dikti
e. Ditjen PMPTK

Dalam pertemuan tersebut kiranya masing – masing pihak dapat dengan jujur dapat menyampaikan tentang kewajiban/ tugas yang telah dilaksanakan atau belum dilaksanakan, yang menjadi penyebab timbulnya permasalahan ini. Untuk selanjutnya kiranya dapat diambil suatu jalan keluar yang dapat diterima oleh semua pihak dan tidak merugikan pihak – pihak yang tidak bersalah, meskipun mereka berada pada posisi yang lemah. Bila perlu harus diberikan hukuman yang setimpal bagi pihak – pihak yang nyata – nyata bersalah, meskipun mereka berada pada posisi yang kuat.
2.       Mengutus salah satu atau dua orang guru mewakili dari 151 guru yang dianulir kelulusannya, pergi ke Jakarta menemui Ditjen Dikti, Ditjen PMPTK dan Mendiknas, untuk menyampaikan permasalahan ini dan meminta petunjuk jalan keluar sebaik – baiknya dan seadil – adilnya, tanpa harus merugikan pihak yang tidak bersalah. Untuk biayanya kiranya kita bisa urunan sesuai keperluan dan kesepakatan.
3.       Apabila alternatif pertama dan ke dua di atas tidak bisa terlaksana, kiranya nanti tanggal 13 Oktober 2008, sebelum kita masuk ruang PLPG dari 151 guru yang dianulir kelulusannya, bila perlu kita ajak seluruh guru se Kaltim, untuk mengadakan Demonstrasi dan Mengadukan nasib ke beberapa pihak antara lain: a) PSG Unmul, b) Kepala Dinas Pendidikan Prop. Kaltim,         c) Pengurus PGRI Prop. Kaltim, d). Anggota DPRD I Prop. Kaltim khususnya Komisi yang membidangi Pendidikan.. Adapun yang menjadi tuntutan kita antara lain sebagai berikut:
a)      Tetap menuntut kelulusan kita dan SK tunjangan Profesi guru terhitung mulai 1 April 2008, sesuai dengan mereka yang tidak dianulir kelulusannya.
b)      Tetap menolak pelaksanaan PLPG, karena PLPG hanya diperuntukkan bagi para guru peserta sertifikasi yang nilai portofolionya jauh di bawah 850, sedangkan berdasar informasi yang dapat dipercaya bahwa jumlah nilai portofolio dari 151 guru tersebut lebih dari 850 (Jika belakangan PSG Unmul tidak merubahnya, lhoooo....).
c)      Meminta Kepala Dinas Prop. Kaltim dan Pengurus PGRI Prop. Kaltim, dapat membela nasib 151 guru yang saat ini sedang didzolimi oleh PSG Unmul.
4.       Apabila alternatif pertama, ke dua dan ke tiga tetap tidak membuahkan hasil sebagaimana yang diharapkan, kita bisa menunjuk Pengacara atau Lembaga Bantuan Hukum untuk menyelesaikan masalah ini seadil – adilnya. Bila langkah ini memerlukan biaya, kiranya kita dapat tanggulangi secara bersama, atau kalau perlu kita minta bantuan ke sesama guru secara suka rela.

F.   Penutup

Demikanlah sekedar sekelumit pendapat dari salah seorang guru dari 151 guru yang dianulir kelulusan sertifikasinya oleh pihak PSG Unmul. Tentu saya berharap pihak – pihak terkait dapat memperhatikan dan merealisasikan solusi yang saya tawarkan di atas. Atas perhatiannya tentu saya mengucapkan banyak terima kasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar