DALYANA'S BLOG
My Life My Imagination My Opinion

Jumat, 24 Desember 2010

KETENTUAN ROKOK HERBAL CARA MENJADI MEMBER ROKOKHERBAL :

  1. Membayar biaya registrasi sebasar Rp. 250.000,- melaui distributor atau sponsor anda.
  2. Dengan membayar biaya registrasi tersebut, anda akan mendapatkan sample produk Rokok Herbal dan Kartu Aktifasi (yang selanjutnya akan digunakan sebagai kartu keanggotaan).
  3. Untuk melakukan aktifasi melalui website www.rokokherbal.com dengan memasukan No. Serial dan PIN yang ada pada kartu tersebut.
  4. Setelah berhasil melakukan aktifasi, anda sah menjadi member ROKOKHERBAL.

 KEUNTUNGAN MENJADI MEMBER ROKOKHERBAL :
 Dengan menjadi member ROKOKHERBAL anda  akan mendapatkan keuntungan :
  1. Mendapatkan satu Hak Usaha (HU) bisnis ROKOKHERBAL yang keanggotaannya berlaku seumur hidup.
  2. Mendapatkan Virtual Office sebagai kantor pribadi on-line anda untuk melihat omset dan perkembangan jaringan, serta bonus anda setiap saat.
  3. Bonus Sponsor (Rp.50.000)
    Bonus Sponsor sebesar Rp.50.000,- per member baru  yang direkrut.
  4. Bonus Pasangan (Rp.20.000)
    Bonus Pasangan ini adalah bonus perkembangan jaringan Anda. Bonus Pasangan akan didapatkan ketika ada keseimbangan jumlah pasangan di kedua kaki anda. besarnya: Rp.20.000,- untuk setiap pasangnya. maksimal Bonus Pasangan yang dapat Anda terima adalah 400 pasang (Flushout).
  5. Bonus Titik / Rp.250,-
    Anda akan mendapatkan Rp.250 untuk setiap member yang ada di jaringan Anda sampai kedalaman 20 Level.
  6. Bonus Generasi/Duplikasi
    Bonus Generasi / Duplikasi Anda dapatkan ketika Generasi I, II, ataupun III di jaringan Anda mendapatkan Bonus Pasangan sampai kedalaman tak terbatas (karena dibatasi flush out maka sebulan maksimal 400 pasang/anggota di jaringan Anda/Generasi).
    Generasi I adalah orang-orang yang Anda sponsori.
    Generasi II adalah orang-orang yang disponsori generasi I Anda.
    Generasi III adalah orang-orang yang disponsori generasi II Anda.
  7. Bonus Omset Jaringan / Rp.250 (per slof)
    Bonus Omset Jaringan, didapatkan dari pembelian ulang yang dilakukan member dari jaringan Anda dari Level 1 sampai Level 21 sebesar Rp. 250,-/slof. Sistem akan mencari secara otomatis Member yang melakukan transaksi sampai 21 Generasi.

KETENTUAN KEANGGOTAAN
  1. Keanggotaan member ROKOKHERBAL berlaku seumur hidup tanpa ada registrasi atau pendaftaran ulang kembali.
  2. Data yang diberikan ketika mendaftar sebagai member ROKOKHERBAL harus sesuai KTP/ Identitas  yang masih berlaku.
  3. Data yang sudah masuk dan diproses sepenuhnya menjadi hak ROKOKHERBAL.
  4. Member ROKOKHERBAL berhak mendapatkan hak berupa bonus dan kewajiban untuk menjalankan Hak Usaha sesuai dengan sistem yang ada di ROKOKHERBAL.
  5. Apabila terjadi pelanggaran dalam menjalankan sistem Marketing Plan ROKOKHERBAL, maka secara sepihak Perusahaan berhak menonaktifkan keanggotaan member yang bersangkutan.

KETENTUAN PERUBAHAN/ PENGALIHAN KEANGGOTAAN MEMBER
Perubahan data dan pengalihan keanggotaan dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. Member yang bersangkutan meninggal dunia.
  2. Keanggotan dan omset jaringan dapat dialihkan kepada ahli waris yang ditunjuk.
  3. Ketentuan dan aturan lain mengenai pengalihan keanggotaan member ROKOKHERBAL akan diatur kemudian.

PERATURAN KEANGGOTAAN MEMBER ROKOKHERBAL
  1. Hak Usaha bisnis ROKOKHERBAL bersifat terbuka dan bisa dijalankan oleh semua individu yang tidak berstatus karyawan/ staff/ pegawai  Perusahaan ROKOKHERBAL.
  2. Keanggotaan member ROKOKHERBAL memiliki kewajiban untuk menjalankan dan mematuhi peraturan serta sistem yang berlaku di ROKOKHERBAL.
  3. Pendaftaran member ROKOKHERBAL hanya bisa dilakukan di Main Distributor Provinsi serta Distributor – Distributor Kabupaten di seluruh Indonesia.
  4. Dalam prosedur pendaftaran member baru,  calon member wajib memberikan semua data sesuai KTP/ SIM/PASPOR yang masih berlaku. Jika terjadi kesalahan akibat kesalahan data administrasi yang diberikan, bukan tanggung jawab perusahaan.
  5. Setiap member berhak mendapatkan ID Card serta Virtual Office ROKOKHERBAL serta wajib menjaga ID member dan Password pribadi. Penyalahgunaan terhadap ID Card dan Password pribadi bukan menjadi tanggung jawab Perusahaan.
  6. ID Card tidak dapat diuangkan dan bukan sebagai alat pembayaran. Jika ID Card tersebut hilang, maka dapat menghubungi Main Distributor dan Distributor di kota anda.
  7. Keanggotaan untuk menjadi member ROKOKHERBAL tidak bersifat paksaan ataupun tekanan dari pihak manapun.
  8. Semua member yang telah bergabung dianggap telah mengerti semua aturan yang telah ditetapkan  dan akan menjalankan Hak Usaha sesuai sistem yang berjalan.
  9. Bonus akan diberikan jika semua syarat untuk ketentuan tiap - tiap bonus telah terpenuhi.
  10. Member wajib memberikan No Rekening sebagai salah satu data Perusahaan yang ditujukan untuk keperluan transfer bonus member yang bersangkutan. Dan member wajib untuk memberikan konfirmasi jika mengajukan perubahan No Rekening agar tidak terjadi kesalahan maupun keterlambatan dalam pengiriman bonus member yang bersangkutan.
  11. Pengiriman bonus akan dikirim pada hari rabu setiap minggunya (mingguan) dengan batas minimal pentransferan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah). Klaim mengenai keterlambatan pengiriman maupun penghitungan bonus akan diatur kemudian.
  12. Jika Perusahaan menemukan kecurangan atau tindakan member yang dapat merugikan Perusahaan, maka Perusahaan berhak untuk menonaktifkan keanggotaan member yang bersangkutan.
  13. Perusahaan tidak bertanggung jawab terhadap janji-janji lisan maupun tertulis dari member yang tidak sesuai dengan Marketing Plan dan kebijakan Perusahaan. Permasalahan yang timbul akibat Janji – janji tersebut adalah merupakan tanggung jawab dari Member yang bersangkutan.
  14. Setiap Member wajib menjaga nama baik Perusahaan ROKOKHERBAL.
  15. Setiap Member wajib memberikan keterangan-keterangan kepada calon Member khususnya dan masyarakat umumnya dengan sebenar-benarnya. Jika terjadi permasalahan akibat dari penyimpangan penyampaian keterangan-keterangan dari Marketing Plan dan Kebijakan Perusahaan, adalah menjadi tanggung jawab Member yang bersangkutan.
  16. Setiap member yang dianggap merugikan Perusahaan dan juga menyebabkan keresahan member lain,  akan dikenakan sanksi sesuai dengan kebijakan Perusahaan.
  17. Perusahaan tidak bertanggung jawab terhadap kewajiban-kewajiban kepada Member jika di Perusahaan terjadi bencana alam, kerusuhan, huru-hara, perubahan kebijakan hukum atau politik yang mengakibatkan ditutupnya perusahaan.
Pelanggaran terhadap salah satu dan atau keseluruhan isi dari peraturan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan dan kebijakan Perusahaan tanpa kompensasi apapun.

Marketing Plan KEANGGOTAAN ROKOK HERBAL

Kartu anggota
Untuk menjadi anggota ROKOKHERBAL, anda membayar biaya registrasi sebesar Rp. 250.000. Dengan membayar biaya registrasi tersebut anda akan mendapatkan :
  1. Kartu aktivasi, yang selanjutnya digunakan sebagai kartu anggota ROKOKHERBAL anda.
  2. Sample produk ROKOK HERBAL.
  3. Hak usaha dan bisa di wariskan.
  4. Virtual office, sebagai kantor pribadi anda.

Untuk mengetahui proses pendaftaran, syarat dan ketentuan menjadi anggota ROKOKHERBAL secara lengkap, silahkan buka pada menu ketentuan.
BONUS ROKOKHERBAL
Setelah anda resmi menjadi anggota ROKOKHERBAL, bonus yang bisa anda dapatkan sebagai berikut :


  1. Bonus Sponsor (Rp.50.000)

    Bonus Sponsor sebesar Rp.50.000,- didapatkan ketika anda bisa merekrut orang untuk menjadi anggota baru di ROKOKHERBAL (Member get member). Setiap member yang tidak mensponsori, maka tidak mendapatkan bonus sponsor. Semakin banyak orang yang anda sponsori, semakin besar bonus sponsor Anda.


    Keterangan Tambahan :

    Jika Anda mensponsori lebih dari 2 orang, maka anggota yang ke-3 atau selebihnya dapat ditempatkan di bawah anggota 1 atau 2.

    Contoh kasus :
    jika Anda berhasil merekrut si A dan si B, Anda akan mendapatkan Bonus Sponsor :
    Rp.50.000 x 2 = Rp.100.000.

    Jika Anda ingin merekrut lebih dari dua orang, misalnya si C, Anda bisa menempatkan si C (input data online di ROKOKHERBAL) di bawah si A atau si B. Dalam contoh diatas, si C Anda tempatkan dibawah si A.
    Maka, Anda akan mendapat lagi Bonus Sponsor sebesar Rp.50.000.-.

    Jadi dengan merekrut 3 orang saja, bonus anda sudah Rp.150.000.


  2. Bonus Pasangan (Rp.20.000)

    Bonus Pasangan ini adalah bonus perkembangan jaringan Anda. Bonus Pasangan akan Anda dapatkan ketika ada keseimbangan jumlah account anggota di jaringan Anda di kaki sebelah kiri dan kanan, besarnya: Rp.20.000,- untuk setiap pasangnya.

    Jadi bila ada anggota di kaki kiri dan kanan yang bisa dipasangkan Anda akan mendapatkan Bonus Pasangan. Perhitungan ini dilakukan secara otomatis oleh progam komputer. Bonus Pasangan ini berpotensial sebagai pasif income Anda nantinya jika jaringan Anda sudah berkembang besar.

    Khusus untuk Bonus Pasangan, agar perusahaan tidak merugi, perusahaan membatasi Bonus Pasangan setiap bulannya maksimal Bonus Pasangan yang dapat Anda terima adalah 400 pasang (Flushout).

    Misalnya jika terdapat 401 anggota baru dikaki kiri dan 404 anggota baru dikaki kanan, maka Bonus Pasangan Anda yang seharusnya 401 pasang (ada 3 anggota dikaki kanan yang menunggu dipasangkan dikaki kiri) tetap akan dihitung 400 pasang dalam bulan tersebut, 1 pasang sisanya akan masuk ke perusahaan.


  3. Bonus Titik / Rp.250,-

    Anda akan mendapatkan Rp.250 untuk setiap member yang ada di jaringan Anda sampai kedalaman 20 Level. Bonus Titik untuk mengantisipasi apabila jaringan Anda berat sebelah (tidak seimbang) atau hanya 1 kaki yang jalan. Apabila keadaan itu terjadi, maka Anda tidak akan mendapatkan Bonus Pasangan. Tapi Bonus Titik tetap dapat memberikan pasife income kepada anda. Total sampai level 20 adalah Rp.524,287,500,-.


  4. Bonus Duplikasi

    Bonus Duplikasi Anda dapatkan ketika Duplikasi I, II, ataupun III di jaringan Anda mendapatkan Bonus Pasangan sampai kedalaman tak terbatas (dalam sebulan maksimal 400 pasang/anggota di jaringan generasi anda).

    Pengertian :

    Generasi I
    adalah orang-orang yang Anda sponsori.
    Generasi II adalah orang-orang yang disponsori generasi I Anda.
    Generasi III adalah orang-orang yang disponsori generasi II Anda.

    Bonus ini diberikan sebagai insentif kepada anggota mengingat tidak ada anggota yang memiliki jaringan sempurna (sering kakinya besar sebelah). Jika tadinya Anda tidak mendapatkan Bonus yang besar jika membantu kaki “gajah” Anda (kecuali Bonus titik), maka sekarang setiap ada pertambahan di kaki “gajah” Anda, selama bisa dipasangkan untuk generasi I/II/III, Anda akan mendapatkan Bonus yang besar pula.

    Dengan asumsi masing-masing anggota mensponsori 5, dan masing masing dari mereka mensponsori 5 orang sampai generasi III maka potensi penghasilan Anda

    Generasi I : 5 X Rp. 500,- X 400 = Rp. 1.000.000,- / bulan / HU
    Generasi II : 25 X Rp. 750,- X 400 = Rp. 7.500.000,- / bulan / HU
    Generasi III : 125 X Rp. 1000,- X 400 = Rp. 50.000.000,- / bulan / HU

    Dari perhitungan diatas terlihat potensi Bonus Generasi Duplikasi Anda adalah Rp. 58.500.000,-/bulan.

  5. Bonus Omset Jaringan

    Bonus Omset Jaringan, didapatkan dari pembelian ulang yang di lakukan member dari jaringan Anda dari Level1 sampai Level21. sebesar Rp. 250,-/slof. Sistem akan mencari secara otomatis Member yang melakukan transaksi sampai 21 Generasi.


    L Member Pembelian 1 slof Pembelian 2 slof Pembelian 4 slof
    1 2 500 1,000 2,000
    2 4 1,000 2,000 4,000
    3 8 2,000 4,000 8,000
    4 16 4,000 8,000 16,000
    5 32 8,000 16,000 32,000
    6 64 16,000 32,000 64,000
    7 128 32,000 64,000 128,000
    8 256 64,000 128,000 256,000
    9 512 128,000 256,000 512,000
    10 1,024 256,000 512,000 1,024,000
    11 2,048 512,000 1,024,000 2,048,000
    12 4,096 1,024,000 2,048,000 4,096,000
    13 8,192 2,048,000 4,096,000 8,192,000
    14 16,384 4,096,000 8,192,000 16,384,000
    15 32,768 8,192,000 16,384,000 32,768,000
    16 65,536 16,384,000 32,768,000 65,536,000
    17 131,072 32,768,000 65,536,000 131,072,000
    18 262,144 65,536,000 131,072,000 262,144,000
    19 524,288 131,072,000 262,144,000 524,288,000
    20 1,048,576 262,144,000 524,288,000 1,048,576,000
    21 2,097,152 524,288,000 1,048,576,000 2,097,152,000


    1,048,575,500 2,097,151,000 4,194,302,000





  6. Bonus Pembelian Pribadi/ Rp.500,-

    Anda akan mendapatkan Rp.500 untuk setiap melakukan pembelian ulang 1 slof Rokok Herbal.




KEAMANAN SISTEM BONUS

INDEX PROGRESIF
Perusahaan ROKOK HERBAL DOT COM menggunakan sistem progresif index secara TRANSPARAN untuk pembayaran Bonus kepada member-membernya berdasarkan omset / pemasukan yang perusahaan terima setiap hari. Bonus setiap member yang akan dikirim ke rekening terlebih dahulu besarnya dikalikan dengan index tersebut. Sistem ini menjamin perusahaan tidak dapat merugi sehingga kokoh bertahan lama & kelangsungan pembayaran Bonus untuk member terjamin. Sistem index ini mirip sekali dengan sistem bagi hasil yang dipakai oleh bank syariah.

Rumus yang dipakai:



Omset extra adalah Omset perusahaan dikurangi omset produk
(Karena bonus omset jaringan tidak kami masukan dalam sistem index progresis maka Omset extra diperoleh dari omset perusahaan dikurangi dengan omset produk.)
Biaya operasional merupakan Biaya-biaya yang berhubungan dengan semua uang yang di keluarkan oleh perusahaan dalam menjalankan bisnis ini.
Bonus system adalah semua bonus yang di perusahaan dikurangi Bonus Omset Jaringan.

Misalkan progressive index 0,9 dan Bonus Anda yang tertera di virtual office Rp.1.000.000,-. Maka Bonus yang Anda terima sebesar Rp.1.000.000,- x 0,9 = Rp.900.000,-

INFO TENTANG PRODUK DAN PELUANG BISNIS MLM "ROKOK HERBAL"

Rokok Herbal

Rabu, 22 Desember 2010

"HASTA BRATA" (DELAPAN SIFAT UTAMA YANG DIAMBIL DARI SIFAT BENDA - BENDA ALAM)

 

Hastabrata merupakan pitutur yang diberikan Rama kepada Wibisana dan dalam kisah mahabarata, Hastabrata disampaikan pada pelantikan Prabu Sri Batara Kresno menjadi raja. Sri Kresna adalah juga sebagai penasehat pandawa. 
Dalam versi Jawa, Hastabrata dapat diuraikan sebagai berikut. Hasta berarti delapan sedangkan Brata berarti laku, watak atau sifat utama yang diambil dari sifat alam. Dengan begitu arti Hastabrata adalah delapan laku, watak atau sifat utama yang harus dipegang teguh dan dilaksanakan oleh seorang pemimpin atau siapa saja yang menjadi pemimpin sebuah institusi/organisasi/rumah tangga, bahkan sebagai pemimpin bagi dirinya sendiri.

Delapan watak utama tersebut diambil dari sifat matahari, bulan, bintang, awan/mendung, bumi, lautan, api dan angin.
  1. Sifat Matahari. Terang benderang memancarkan sinarnya dan energi tiada henti. Segalanya diterangi, diberinya sinar cahaya tanpa pandang bulu. Sebagaimana matahari, seorang pemimpin harus mampu memberikan pencerahan kepada rakyat, berhati-hati dalam bertindak seperti jalannya matahari yang tidak tergesa-gesa namun pasti dalam memberikan sinar cahayanya kepada semua makhluk tanpa pilih kasih.
  2. Sifat Bulan. Sebagai planet pengiring matahari bulan bersinar dikala gelap malam tiba, memberikan suasana tenteram dan teduh. Sebagaimana bulan, seorang pemimpin hendaknya rendah hati, berbudi luhur serta menebarkan suasana tentram kepada rakyat.
  3. Sifat Bintang. Nun jauh menghiasi langit dimalam hari, menjadi penentu arah dalam ilmu perbintangan. Seorang pemimpin harus bisa menjadi pengarah dan panutan dari segi kesusilaan, budaya dan tingkah laku serta mempunyai konsep berpikir yang jelas. Bercita-cita tinggi mencapai kemajuan bangsa, teguh, tidak mudah terombang-ambing, bertanggung jawab dan dapat dipercaya.
  4. Sifat Awan atau Mendung. Seakan-akan menakutkan tetapi kalau sudah berubah menjadi hujan merupakan berkah serta sumber penghidupan bagi semua makhluk hidup. Seorang pemimpin harus berwibawa dan “menakutkan” bagi siapa saja yang berbuat salah dan melanggar peraturan. Namun di samping itu selalu berusaha memberikan kesejahteraan.
  5. Sifat Bumi. Sentosa, suci, pemurah memberikan segala kebutuhan yang diperlukan makhluk yang hidup diatasnya. Menjadi tumpuan bagi hidup dan pertumbuhan benih dari seluruh makhluk hidup. Sebagaimana bumi, seorang pemimpin harus bersifat sentosa, suci hati, pemurah serta selalu berusaha memperjuangkan kehidupan rakyat yang tergambar dalam tutur kata, tindakan serta tingkah laku sehari-hari.
  6. Sifat Lautan. Luas, tidak pernah menolak apapun yang datang memasukinya, menerima dan menjadi wadah apa saja. Sebagaimana lautan seorang pemimpin hendaknya luas hati dan kesabarannya. Tidak mudah tersinggung bila dikritik, tidak terlena oleh sanjungan dan mampu menampung segala aspirasi rakyat dari golongan maupun suku mana pun serta bersifat pemaaf.
  7. Sifat Api. Bersifat panas membara, kalau disulut akan berkobar dan membakar apa saja tanpa pandang bulu, tetapi juga sangat diperlukan dalam kehidupan. Sebagaimana sifat api, seorang pemimpin harus berani menindak siapapun yang bersalah tanpa pilih kasih dengan berpijak kepada kebenaran dan keadilan .
  8. Sifat Angin/ Udara. Meskipun tidak tampak tetapi dapat dirasakan berhembus tanpa henti, merata ke seluruh penjuru dan tempat serta diperlukan oleh semua orang. Seperti sifat angin/ udara, seorang pemimpin hendaklah kepemimpinannya dapat dirasakan dan diperlukan oleh semua orang secara merata di manapun saja berada.
Itu saja yang bisa saya sampaikan, TIADA GADING YANG TAK RETAK
Wallahu a'lam

PITUTUR LUHUR BASA JAWA (PETUNJUK MULIA BAHASA JAWA)

Supaya kehidupan berjalan baik, para pinisepuh telah mewariskan pitutur luhur – petuah luhur supaya kita semua tetap berpegang kepada paugeraning urip – tata cara kehidupan luhur, yang secara tradisi selalu dilaksanakan dan dihormati seluruh warga dengan sadar dan mantap

Petuah dan ajaran warisan leluhur Jawa/Nusantara sengaja disebar kemana-mana, tidak berupa sebuah buku tuntunan. Ini dimaksudkan oleh para pinisepuh, supaya anak cucu termasuk penulis dan anda semua mengerti, bahwa belajar dan mencari ilmu itu perlu usaha yang tekun.

Tidak jemu-jemunya para pinisepuh menebarkan ajaran luhur lewat sloka-sloka, tembang-tembang, babad, cerita tutur, peribahasa dll, supaya anak keturunan dimanapun dan kapanpun selalu ingat untuk menjaga perilaku yang baik dan patut, selalu percaya diri, berpegang teguh kepada Budi Pekerti, tatakrama dan tata susila, tidak sombong, sopan dan bersikap rendah hati – andap asor.
  • Piweling/ ajaran yang utama adalah : Tansah eling marang Pangeran  =  Selalu ingat kepada Tuhan, sebab Gusti ora sare  =  karena Tuhan tidak tidur, artinya : mengetahui segalanya. 
  • Petuah lewat peribahasa

Dalam pergaulan sehari-hari, beberapa peribahasa dibawah ini, kiranya masih relevan dan bermanfaat dan bila diperhatikan dan dilaksanakan yang baik dan dihindari yang jelek, akan membuat suasana kehidupan dimasyarakat enak, rukun dan menyenangkan.

  • Zaman Edan = Jaman Gila
Salah satu pitutur klasik yang kondang adalah Zaman Edan , karya agung pujangga Ranggawarsita, sebagai berikut :








 Amenangi zaman edan = Mengalami zaman edan/gila 
Ewuh aya ing pambudi = Serba sulit menentukan perilaku
Melu edan nora tahan = Mau ikutan berbuat gila, tak sampai hati
Yen tan melu anglakoni = Kalau tak ikutan
Boya keduman milik = Tidak kebagian rejeki ( uang, harta)
Kaliren wekasanipun = Jadinya kelaparan
Dilalah karsane Allah = Sudah menjadi kehendak Tuhan
Begja-begjane wong kang lali, luwih begja wong kang eling lan waspada = Seberapapun untung  yang didapat oleh orang yang lagi lupa, masih lebih bahagia orang yang sadar dan waspada.
  • Melecehkan kebenaran

Ada zaman yang menyedihkan bagi orang baik-baik, ketika kebenaran dan orang baik-baik dilecehkan, seperti pada ungkapan ini :
Wong bener thenger-thenger = Orang benar jadi bengong/ susah, 
Wong salah bungah-bungah, = Orang salah malahan senang - senang hidupnya 
Wong apik ditampik-tampik. = Orang baik ditolak - tolah (bahkan mungkin malah diusir).

Ungkapan yang menggambarkankeadaan yang rancu, dimana nilai-nilai moral kejangkitan penyakit, sehingga antara kebenaran dan kebathilan, halal dan halam, kebaikan dan keburukan menjadi samar - samar atau memang sengaja disamarkan..

 Dhandhang diunekake kuntul, kuntul diunekake dhandhang =  Burung Dhandhang dibilang burung Kuntul, burung kuntul dibilang burung Dhandhang (Maksudnya: Sesuatu yng jahat dibilang baik, yang baik dikatakan jahat).

  • Sindiran kepada orang tak bermutu

Ada saja orang yang tak bermutu di jaman apapun, yaitu orang-orang yang berlagak sok pintar.
Contoh ungkapan dalam hal ini antara lain sbb:

  1. Kakehan gludhug kurang udan = Kebanyakan guntur, hujannya sedikit. Artinya kebanyakan ngomong, yang benar sedikit. 
  2. Kegedhen endhas kurang uteg = Kebesaran kepala, otaknya kurang. 
  3. Alihan gung = Lagaknya kaya orang gedhean, padahal bodoh merasa pintar. 
  4. Merak kecancang = Bergaya anggun bak burung merak. 
  5. Malang kadhak = Berjalan  gaya kesana kemari seperti itik.Ini adalah gambaran orang yang mendem drajad, pangkat lan semat. (Orang yang mabuk kekuasaan, kedudukan, pangkat dan kekayaan materi)
  6. Murang  kara adalah orang yang berperilaku tidak baik  seperti koruptor, manipulator, pemeras,yang  menyalah gunakan kedudukan untuk mencari uang yang tidak halal.
  7. Micakake wong melek  = Orang yang tidak malu atas perbuatannya yang tidak baik, dia anggap semua orang itu buta,  tidak tahu akan perbuatannya yang tercela seperti menggerogoti uang negara, memeras dsb.
  8. Mungal - mungil adalah orang yang tak punya pendirian. 
  9. Ngalem legine gulo = Memuji manisnya gula. Dengan menyanjung orang kaya/ berpangkat mengharapkan  diberi sesuatu. 
  10. Ngantuk nemu gethuk = Mengantuk mendapat gethuk (nama makanan dengan bahan dasar singkong). Ini gambaran orang malas, tanpa bekerja dapat  rejeki. 
  11. Anjabung alus = Menipu dengan cara yang halus.  
  12. Keplok ora tombok = Orang yang mencela orang lain dan tidak membantu. 
  13. Ilang jarake, kari jaile = Hilang sudah sifat baik, yang ada hanya iri dan dengki.
  • Tingkah laku orang-orang dinegeri kacau.
Pada sebuah negeri yang tatanannya lagi kacau, diingatkan : Waspada, ada orang atau kelompok yang tidak terpuji perilakunya. Peringatan itu diungkapkan dengan peri bahasa berikut ini:

  1. Ambondhan tanpo ratu = Tidak menghormati tatanan/peraturan, ulahnya mengacau.
  2. Ngalasake negoro = Negara dianggap hutan, berbuat seenaknya sendiri.
  3. Mampang mumpung = Berbuat semaunya sendiri.
  4. Alesus gumeter = Sengaja menyebarkan berita yang mengacau.
  5. Sawat ambalang kayu = Dinegeri yang tatanannya baru sakit, ada saja peramal yang senangnya mengeluarkan ramalan-ramalan, meski kebanyakan ramalannya tidak benar 
  6. Setan nggowo ting = Setan yang berkeliaran membawa lentera, artinya ada orang yang berkeliaran kesana kesini untuk menghasut dan berbuat jahat. 
  7. Caca upa = Berbuat jahat supaya terjadi permusuhan, lalu menyediakan racunnya – Raja wisuna. 
  8. Bahni maya pramana = Melakukan kampanye busuk ( black campaign) sambil mencerca dan memaki lawannya. 
  9. Arep jamure, emoh watange = Mau jamurnya, tidak mau batangnya, maksudnya: Pemalas, maunya hidup enak ,tetapi tidak mau bekerja keras. 
  10. Gecul kumpul  = Kumpulan para penjahat. 
  11. Hadigang = Munculnya para pemimpin yang merasa kuat. 
  12. Hadigung = Merasa besar dan kuasa. 
  13. Hadiguna = Merasa pandai.

Sementara itu , banyak anak buahnya, pejabat dibawahnya yang tindakannya tidak punya malu :
Rai gedheg = Muka tembok.

Mereka suka memeras rakyat yang kebanyakan juga hidup susah, sampai rakyat tak punya apa-apa, diibaratkan seperti : Pitik trondhol dibubuti  = Ayam yang bulunya jarang, masih juga dibubuti bulunya hingga plonthos, habis semua bulunya.


Jagad Kejawen,

Suryo S. Negoro

STANDAR PROSES UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 41 TAHUN 2007
TENTANG
STANDAR PROSES
UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR
DAN MENENGAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang :
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 24 Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah;
Mengingat :
1.   Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2.   Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
3.   Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tatakerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005;
4.   Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 31/P Tahun 2007;

MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG STANDAR PROSES UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
Pasal 1
(1) Standar proses untuk satuan pendidikan dasar dan menengah mencakup perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran.
(2) Standar Proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
                                                                                 Ditetapkan di Jakarta
                                                                                 pada tanggal 23 November 2007
                                                                           MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
                                                                                                      TTD.
                                                                                       BAMBANG SUDIBYO
Salinan sesuai dengan aslinya.
Biro Hukum dan Organisasi
Departemen Pendidikan Nasional,
Kepala Bagian Penyusunan Rancangan
Peraturan Perundang-undangan dan Bantuan Hukum I,
Muslikh, S.H.
NIP 131479478
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 41 TAHUN 2007
TANGGAL 23 NOVEMBER 2007
STANDAR PROSES UNTUK SATUAN PENDIDIKAN
DASAR DAN MENENGAH
I. PENDAHULUAN
Dalam rangka pembaharuan sistem pendidikan nasional telah ditetapkan visi, misi dan strategi pembangunan pendidikan nasional. Visi pendidikan nasional adalah terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.
Terkait dengan visi tersebut telah ditetapkan serangkaian prinsip penyelenggaraan pendidikan untuk dijadikan landasan dalam pelaksanaan reformasi pendidikan. Salah satu prinsip tersebut adalah pendidikan diselenggarakan sebagai proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Dalam proses tersebut diperlukan guru yang memberikan keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan potensi dan kreativitas peserta didik.
Implikasi dari prinsip ini adalah pergeseran paradigma proses pendidikan, yaitu dari paradigma pengajaran ke paradigma pembelajaran. Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan guru dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar. Proses pembelajaran perlu direncanakan, dilaksanakan, dinilai, dan diawasi agar terlaksana secara efektif dan efisien.
Mengingat kebhinekaan budaya, keragaman latar belakang dan karakteristik peserta didik, serta tuntutan untuk menghasilkan lulusan yang bermutu, proses pembelajaran untuk setiap mata pelajaran harus fleksibel, bervariasi, dan memenuhi standar. Proses pembelajaran pada setiap satuan pendidikan dasar dan menengah harus interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, dan memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan salah satu standar yang harus dikembangkan adalah standar proses. Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai kompetensi lulusan. Standar proses berisi kriteria minimal proses pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan menengah di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar proses ini berlaku untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah pada jalur formal, baik pada sistem paket maupun pada sistem kredit semester.
Standar proses meliputi perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.
II. PERENCANAAN PROSES PEMBELAJARAN
Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang memuat identitas mata pelajaran, standar kompetensi (SK), kompetensi dasar (KD), indikator pencapaian kompetensi, tujuan pembelajaran, materi ajar, alokasi waktu, metode pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan sumber belajar.
A. Silabus
Silabus sebagai acuan pengembangan RPP memuat identitas mata pelajaran atau tema pelajaran, SK, KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar.
Silabus dikembangkan oleh satuan pendidikan berdasarkan Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL), serta panduan penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
Dalam pelaksanaannya, pengembangan silabus dapat dilakukan oleh para guru secara mandiri atau berkelompok dalam sebuah sekolah/ madrasah atau beberapa sekolah, kelompok Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) atau Pusat Kegiatan Guru (PKG), dan Dinas Pendidikan.
Pengembangan silabus disusun di bawah supervisi dinas kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang pendidikan untuk SD dan SMP, dan dinas provinsi yang bertanggung jawab di bidang pendidikan untuk SMA dan SMK, serta departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama untuk Ml, MTs, MA, dan MAK.
B. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
RPP dijabarkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan belajar peserta didik dalam upaya mencapai KD. Setiap guru pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
RPP disusun untuk setiap KD yang dapat dilaksanakan dalam satu kali
pertemuan atau lebih. Guru merancang penggalan RPP untuk setiap pertemuan
yang disesuaikan dengan penjadwalan di satuan pendidikan.
Komponen RPP adalah :
1.   Identitas mata pelajaran. Identitas mata pelajaran, meliputi: satuan pendidikan, kelas, semester, program/program keahlian, mata pelajaran atau tema pelajaran, jumlah pertemuan.
2.   Standar kompetensi.  Standar kompetensi merupakan kualifikasi kemampuan minimal peserta didik yang menggambarkan penguasaan pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang diharapkan dicapai pada setiap kelas dan/atau semester pada suatu mata pelajaran.
3.   Kompetensi dasar. Kompetensi dasar adalah sejumlah kemampuan yang harus dikuasai peserta didik dalam mata pelajaran tertentu sebagai rujukan penyusunan indikator kompetensi dalam suatu pelajaran.
4.   Indikator pencapaian kompetensi. Indikator kompetensi adalah perilaku yang dapat diukur dan/atau diobservasi untuk menunjukkan ketercapaian kompetensi dasar tertentu yang menjadi acuan penilaian mata pelajaran. Indikator pencapaian kompetensi dirumuskan dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan.
5.   Tujuan pembelajaran. Tujuan pembelajaran menggambarkan proses dan hasil belajar yang diharapkan dicapai oleh peserta didik sesuai dengan kompetensi dasar.
6.   Materi ajar. Materi ajar memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi.
7.   Alokasi waktu. Alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar.
8.   Metode pembelajaran. Metode pembelajaran digunakan oleh guru untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik mencapai kompetensi dasar atau seperangkat indikator yang telah ditetapkan. Pemilihan metode pembelajaran disesuaikan dengan situasi dan kondisi peserta didik, serta karakteristik dari setiap indikator dan kompetensi yang hendak dicapai pada setiap mata pelajaran. Pendekatan pembelajaran tematik digunakan untuk peserta didik kelas 1 sampai kelas 3 SD/MI.
9.   Kegiatan pembelajaran
a.   Pendahuluan. Pendahuluan merupakan kegiatan awal dalam suatu pertemuan pembelajaran yang ditujukan untuk membangkitkan motivasi dan memfokuskan perhatian peserta didik untuk berpartisipasi aktif dalam proses pembelajaran.
b.   Kegiatan Inti. Kegiatan inti merupakan proses pembelajaran untuk mencapai KD. Kegiatan pembelajaran dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Kegiatan ini dilakukan secara sistematis dan sistemik melalui proses eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi.
c.   Penutup. Penutup merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengakhiri aktivitas pembelajaran yang dapat dilakukan dalam bentuk rangkuman atau kesimpulan, penilaian dan refleksi, umpan balik, dan tindak lanjut.
10. Penilaian hasil relajar. Prosedur dan instrumen penilaian proses dan hasil belajar disesuaikan dengan indikator pencapaian kompetensi dan mengacu kepada Standar Penilaian.
11. Sumber belajar. Penentuan sumber belajar didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar, serta materi ajar, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi.
C. Prinsip-prinsip Penyusunan RPP
1.   Memperhatikan perbedaan individu peserta didik. RPP disusun dengan memperhatikan perbedaan jenis kelamin, kemampuan awal, tingkat intelektual, minat, motivasi belajar, bakat, potensi, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan peserta didik.
2.   Mendorong partisipasi aktif peserta didik. Proses pembelajaran dirancang dengan berpusat pada peserta didik untuk mendorong motivasi, minat, kreativitas, inisiatif, inspirasi, kemandirian, dan semangat belajar.
3.   Mengembangkan budaya membaca dan menulis. Proses pembelajaran dirancang untuk mengembangkan kegemaran membaca, pemahaman beragam bacaan, dan berekspresi dalam berbagai bentuk tulisan
4.   Memberikan umpan balik dan tindak lanjut. RPP memuat rancangan program pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan remedi.
5.   Keterkaitan dan keterpaduan. RPP disusun dengan memperhatikan keterkaitan dan keterpaduan antara SK, KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, dan sumber belajar dalam satu keutuhan pengalaman belajar. RPP disusun dengan mengakomodasikan pembelajaran tematik, keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman budaya.
6.   Menerapkan teknologi informasi dan komunikasi. RPP disusun dengan mempertimbangkan penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi.
III. PELAKSANAAN PROSES PEMBELAJARAN
A. Persyaratan Pelaksanaan Proses Pembelajaran
1. `Rombongan belajar.
Jumlah maksimal peserta didik setiap rombongan belajar adalah:
a. SD/MI            : 28 peserta didik
b. SMP/MT        : 32 peserta didik
c. SMA/MA       : 32 peserta didik
d. SMK/MAK    : 32 peserta didik
2.   Beban kerja minimal guru.
a.   beban kerja guru mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan;
b.   beban kerja guru sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas adalah sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
3. Buku teks pelajaran
a.   buku teks pelajaran yang akan digunakan oleh sekolah/madrasah dipilih melalui rapat guru dengan pertimbangan komite sekolah/madrasah dari buku buku teks pelajaran yang ditetapkan oleh Menteri;
b.   rasio buku teks pelajaran untuk peserta didik adalah 1 : 1 per mata pelajaran;
c.   selain buku teks pelajaran, guru menggunakan buku panduan guru, buku pengayaan, buku referensi dan sumber belajar lainnya;
d.   guru membiasakan peserta didik menggunakan buku-buku dan sumber belajar lain yang ada di perpustakaan sekolah/madrasah.
4. Pengelolaan kelas
a.   guru mengatur tempat duduk sesuai dengan karakteristik peserta didik dan mata pelajaran, serta aktivitas pembelajaran yang akan dilakukan;
b.   volume dan intonasi suara guru dalam proses pembelajaran harus dapat didengar dengan baik oleh peserta didik;
c.   tutur kata guru santun dan dapat dimengerti oleh peserta didik;
d.   guru menyesuaikan materi pelajaran dengan kecepatan dan kemampuan belajar peserta didik;
e.   guru menciptakan ketertiban, kedisiplinan, kenyamanan, keselamatan, dan kepatuhan pada peraturan dalam menyelenggarakan proses pembelajaran;
f.    guru memberikan penguatan dan umpan balik terhadap respons dan hasil belajar peserta didik selama proses pembelajaran berlangsung;
g.   guru menghargai peserta didik tanpa memandang latar belakang agama, suku, jenis kelamin, dan status sosial ekonomi;
h.   guru menghargai pendapat peserta didik;
i.    guru memakai pakaian yang sopan, bersih, dan rapi;
j.    pada tiap awal semester, guru menyampaikan silabus mata pelajaran yang diampunya; dan
k.   guru memulai dan mengakhiri proses pembelajaran sesuai dengan waktu yang dijadwalkan.
B. Pelaksanaan Pembelajaran
Pelaksanaan pembelajaran merupakan implementasi dari RPP. Pelaksanaan
pembelajaran meliputi kegiatan pendahuluan, kegiatan inti dan kegiatan penutup.
1. Kegiatan Pendahuluan. Dalam kegiatan pendahuluan, guru:
a.   menyiapkan peserta didik secara psikis dan fisik untuk mengikuti proses pembelajaran;
b.   mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang mengaitkan pengetahuan sebelumnya dengan materi yang akan dipelajari;
c.   menjelaskan tujuan pembelajaran atau kompetensi dasar yang akan dicapai;
d.   menyampaikan cakupan materi dan penjelasan uraian kegiatan sesuai silabus.
2.   Kegiatan Inti. Pelaksanaan kegiatan inti merupakan proses pembelajaran untuk mencapai KD yang dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
Kegiatan inti menggunakan metode yang disesuaikan dengan karakteristik serta didik dan mata pelajaran, yang dapat meliputi proses eksplorasi, elaborasi dan konfirmasi.
a.   Eksplorasi. Dalam kegiatan eksplorasi, guru:
1)   melibatkan peserta didik mencari informasi yang luas dan dalam tentang
topik/tema materi yang akan dipelajari dengan menerapkan prinsip alam takambang jadi guru dan belajar dari aneka sumber;
2)   menggunakan beragam pendekatan pembelajaran, media pembelajaran,dan sumber belajar lain;
3)   memfasilitasi terjadinya interaksi antarpeserta didik serta antara peserta didik dengan guru, lingkungan, dan sumber belajar lainnya;
4)   melibatkan peserta didik secara aktif dalam setiap kegiatan pembelajaran; dan
5)   memfasilitasi peserta didik melakukan percobaan di laboratorium,studio, atau lapangan.
b.   Elaborasi. Dalam kegiatan elaborasi, guru:
1)   membiasakan peserta didik membaca dan menulis yang beragam melalui tugas-tugas tertentu yang bermakna;
2)   memfasilitasi peserta didik melalui pemberian tugas, diskusi, dan lainlain untuk memunculkan gagasan baru baik secara lisan maupun tertulis; 3) memberi kesempatan untuk berpikir, menganalisis, menyelesaikan masalah, dan bertindak tanpa rasa takut;
4)   memfasilitasi peserta didik dalam pembelajaran kooperatif dan kolaboratif;
5)   memfasilitasi peserta didik berkompetisi secara sehat untuk meningkatkan prestasi belajar;
6)   memfasilitasi peserta didik membuat laporan eksplorasi yang dilakukan baik lisan maupun tertulis, secara individual maupun kelompok;
7)   memfasilitasi peserta didik untuk menyajikan hasil kerja individual maupun kelompok;
8)   memfasilitasi peserta didik melakukan pameran, turnamen, festival, serta produk yang dihasilkan;
9)   memfasilitasi peserta didik melakukan kegiatan yang menumbuhkan kebanggaan dan rasa percaya diri peserta didik.
c.   Konfirmasi. Dalam kegiatan konfirmasi, guru:
1)   memberikan umpan balik positif dan penguatan dalam bentuk lisan, tulisan, isyarat, maupun hadiah terhadap keberhasilan peserta didik,
2)   memberikan konfirmasi terhadap hasil eksplorasi dan elaborasi peserta didik melalui berbagai sumber,
3)   memfasilitasi peserta didik melakukan refleksi untuk memperoleh pengalaman belajar yang telah dilakukan,
4)   memfasilitasi peserta didik untuk memperoleh pengalaman yang bermakna dalam mencapai kompetensi dasar:
a)   berfungsi sebagai narasumber dan fasilitator dalam menjawab pertanyaan peserta didik yang menghadapi kesulitan, dengar menggunakan bahasa yang baku dan benar;
b)   membantu menyelesaikan masalah;
c)   memberi acuan agar peserta didik dapat melakukan pengecekan hasil eksplorasi;
d)   memberi informasi untuk bereksplorasi lebih jauh;
e)   memberikan motivasi kepada peserta didik yang kurang atau belum berpartisipasi aktif.
3.   Kegiatan Penutup. Dalam kegiatan penutup, guru:
a.   bersama-sama dengan peserta didik dan/atau sendiri membuat rangkuman/simpulan pelajaran;
b.   melakukan penilaian dan/atau refleksi terhadap kegiatan yang sudah dilaksanakan secara konsisten dan terprogram;
c.   memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran;
d.   merencanakan kegiatan tindak lanjut dalam bentuk pembelajaran remedi, program pengayaan, layanan konseling dan/atau memberikan tugas baik tugas individual maupun kelompok sesuai dengan hasil belajar peserta didik;
e.   menyampaikan rencana pembelajaran pada pertemuan berikutnya.
IV. PENILAIAN HASIL PEMBELAJARAN
Penilaian dilakukan oleh guru terhadap hasil pembelajaran untuk mengukur
tingkat pencapaian kompetensi peserta didik, serta digunakan sebagai bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar, dan memperbaiki proses pembelajaran.
Penilaian dilakukan secara konsisten, sistematik, dan terprogram dengan
menggunakan tes dan nontes dalam bentuk tertulis atau lisan, pengamatan kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa tugas, proyek dan/atau produk, portofolio, dan penilaian diri. Penilaian hasil pembelajaran menggunakan Standar Penilaian Pendidikan dan Panduan Penilaian Kelompok Mata Pelajaran.
V. PENGAWASAN PROSES PEMBELAJARAN
A. Pemantauan
1.   Pemantauan proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran.
2.   Pemantauan dilakukan dengan cara diskusi kelompok terfokus, pengamatan, pencatatan, perekaman, wawacara, dan dokumentasi.
3.   Kegiatan pemantauan dilaksanakan oleh kepala dan pengawas satuan pendidikan.
B. Supervisi
1.   Supervisi proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran.
2.   Supervisi pembelajaran diselenggarakan dengan cara pemberian contoh, diskusi, pelatihan, dan konsultasi
3.   Kegiatan supervisi dilakukan oleh kepala dan pengawas satuan pendidikan.
C. Evaluasi
1.   Evaluasi proses pembelajaran dilakukan untuk menentukan kualitas pembelajaran secara keseluruhan, mencakup tahap perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, dan penilaian hasil pembelajaran.
2.   Evaluasi proses pembelajaran diselenggarakan dengan cara:
a.   membandingkan proses pembelajaran yang dilaksanakan guru dengan standar proses,
b.   mengidentifikasi kinerja guru dalam proses pembelajaran sesuai dengan kompetensi guru.
3.   Evaluasi proses pembelajaran memusatkan pada keseluruhan kinerja guru dalam proses pembelajaran.
D. Pelaporan
Hasil kegiatan pemantauan, supervisi, dan evaluasi proses pembelajaran
dilaporkan kepada pemangku kepentingan.
E. Tindak lanjut
1.   Penguatan dan penghargaan diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar.
2.   Teguran yang bersifat mendidik diberikan kepada guru yang belum memenuhi standar.
3.   Guru diberi kesempatan untuk mengikuti pelatihan/penataran lebih lanjut.
                                                                           MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
                                                                                                   TTD.
                                                                                    BAMBANG SUDIBYO
Salinan sesuai dengan aslinya.
Biro Hukum dan Organisasi
Departemen Pendidikan Nasional,
Kepala Bagian Penyusunan Rancangan
Peraturan Perundang-undangan dan Bantuan Hukum I,
Muslikh, S.H.
NIP 131479478
GLOSARIUM
Afektif. Berkaitan dengan sikap, perasaan dan nilai.

Alam takambang jadi guru. Menjadikan alam dalam lingkungan sekitar sebagai sumber belajar, tempat berguru.

Beban kerja guru.
1.   Sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka dalam satu minggu, mencakup kegiatan pokok merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan (UU No. 14 Tahun 2005 Pasal 35 ayat 1 dan 2).
2.   Beban maksimal dalam mengorganisasikan proses belajar dan pembelajaran yang bermutu : SD/MI/SDLB 27 jam @ 35 menit, SMP/MTs/SMPLB 18 jam @ 40 menit, SMA/MA/SMK/MAK/SMALB 18 jam @ 45 menit (Standar Proses).

Belajar. Perubahan yang relatif permanen dalam kapasitas pribadi seseorang
sebagai akibat pengolahan atas pengalaman yang diperolehnya dan praktik yang dilakukannya.

Belajar aktif. Kegiatan mengolah pengalaman dan atau praktik dengan cara
mendengar, membaca, menulis, mendiskusikan, merefleksi
rangsangan, dan memecahkan masalah.

Belajar mandiri. Kegiatan atas prakarsa sendiri dalam menginternalisasi
pengetahuan, sikap dan keterampilan, tanpa tergantung atau mendapat bimbingan langsung dari orang lain.

Budaya membaca menulis. Semua kegiatan yang berkenaan dengan kemampuan berbahasa (mendengarkan, berbicara, membaca, dan menulis). Proses penulisan dilakukan dengan keterlibatan peserta didik dengan tahapan kegiatan: pra penulisan, buram 1, revisi, buram 2, pengecekan tanda baca, dan terakhir publikasi di mana peserta didik menentukan karyanya dimuat di buku kelas, mading, majalah sekolah, atau majalah yang ada di daerah setempat.

Daya saing. Kemampuan untuk menunjukkan hasil lebih baik, lebih cepat atau
lebih bermakna.

Indikator kompetensi. Bukti yang menunjukkan telah dikuasainya kompetensi dasar

Klasikal. Cara mengelola kegiatan belajar dengan sejumlah peserta didik
dalam suatu kelas, yang memungkinkan belajar bersama, berkelompok dan individual.

Kognitif. Berkaitan dengan atau meliputi proses rasional untuk menguasai
pengetahuan dan pemahaman konseptual. Periksa taksonomi tujuan belajar kognitif.

Kolaboratif. Kerjasama dalam pemecahan masalah dan atau penyelesaian suatu tugas dimana tiap anggota melaksanakan fungsi yang saling mengisi
dan melengkapi.

Kolokium. Suatu kegiatan akademik dimana seseorang mempresentasikan apa
yang telah dipelajari kepada suatu kelompok atau kelas, dan menjawab pertanyaan mengenai presentasinya dari anggota kelompok atau kelas.

Kompetensi.
1.   Seperangkat tindakan cerdas, penuh tanggung jawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas di bidang pekerjaan tertentu.
2.   Keseluruhan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang dinyatakan dengan ciri yang dapat diukur.

Kompetensi dasar(KD). Kemampuan minimal yang diperlukan untuk melaksanakan tugas atau pekerjaan dengan efektif.

Kooperatif. Kegiatan yang dilakukan dalam kelompok demi untuk kepentingan
bersama (mutual benefit).

Metakognisi. Kognisi yang lebih komprehensif.meliputi pengetahuan strategik
(mampu membuat ringkasan menyusun struktur pengetahuan), pengetahuan tentang tugas kognitif (mengetahui tuntutan kognitif untuk berbagai keperluan), dan pengetahuan tentang diri (Briggs menggunakan istilah "prinsip").

Paradigma. Cara pandang dan berpikir yang mendasar.
Pembelajaran.
(1)    Proses interaksi peserta didik dengan guru dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar (UU Sisdiknas);
(2)    Usaha sengaja, terarah dan bertujuan oleh seseorang atau sekelompok orang (termasuk guru dan penulis buku pelajaran) agar orang lain (termasuk peserta didik), dapat memperoleh pengalaman yang bermakna. Usaha ini merupakan kegiatan yang berpusat pada kepentingan peserta didik.

Pembelajaran berbasis masalah. Pengorganisasian proses belajar yang dikaitkan dengan masalah konkret yang dapat ditinjau dari berbagai disiplin keilmuan atau mata pelajaran Misalnya masalah "bencana alam" yang ditinjau dari pelajaran Bahasa Indonesia, IPA, IPS, dan Agama.

Pembelajaran berbasis proyek. Pengorganisasian proses belajar yang dikaitkan dengan suatu objek konkret yang dapat ditinjau dari berbagai disiplin keilmuan atau mata pelajaran. Misalnya objek "sepeda" yang ditinjau dari pelajaran Bahasa, IPA, IPS, dan Penjasorkes.

Penilaian otentik. Usaha untuk mengukur atau memberikan penghargaan atas
kemampuan seseorang yang benar-benar menggambarkan apa yang
dikuasainya. Penilaian ini dilakukan dengan berbagai cara seperti tes tertulis, kolokium, portofolio, unjuk kerja, unjuk tindak (berdikusi, berargumentasi, dan lain-lain), observasi dan lain-lain.

Portafolio. Suatu berkas karya yang disusun berdasarkan sistematika tertentu,
sebagai bukti penguasaan atas tujuan belajar.

Prakarsa. Daya atau kemampuan seseorang atau lembaga untuk memulai
sesuatu yang berdampak positif terhadap diri dan lingkungannya.

Reflektif. Berkaitan dengan usaha untuk mengolah atau mentransformasikan
rangsangan dari penginderaan dengan pengalaman, pengetahuan, dan kepercayaan yang telah dimiliki.

Remedi. Usaha pengulangan pembelajaran dengan cara yang lain setelah
dilakukan diagnosa masalah belajar.
Sistematik. Usaha yang dilakukan secara berurutan agar tujuan dapat dicapai
dengan efektif dan efisien

Sistemik Holistik: cara memandang segala sesuatu sebagai bagian yang tidak
terpisahkan dengan bagian lain yang lebih luas.

Standar isi (SI). Ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang komptensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu (PP 19 Tahun 2005).

Standar kompetensi (SK). Ketentuan pokok untuk dijabarkan lebih lanjut dalam serangkaian kemampuan untuk melasanakan tugas atau pekerjaan secara efektif.

Standar kompetensi lulusan (SKL). Ketentuan pokok untuk menunjukkan kemampuan melaksanakan tugas atau pekerjaan setelah mengikuti serangkaian program pembeljaran.

Strategi. Pendekatan menyeluruh yang berupa pedoman umum dan kerangka
kegiatan untuk mencapai suatu tujuan dan biasanya dijabarkan dari
pandangan falsafah atau teori tertentu.
Sumber belajar Segala sesuatu yang mengandung pesan, baik yang sengaja dikembangkan atau yang dapat dimanfaatkan untuk memberikan pengalaman dan atau praktik yang memungkinkan terjadinya belajar. Sumber belajar dapat berupa nara sumber, buku, media non-buku, teknik dan lingkungan.

Taksonomi tujuan belajar kognitif.
(1)    Meliputi pengetahuan, pemahaman, aplikasi, analisis, sintesis dan evaluasi (Benjamin Bloom dkk, 1956).
(2)    Terdiri atas dua dimensi, yaitu dimensi pengetahuan yang terdiri atas faktual, konseptual, prosedural, dan metakognisi, dan dimensi proses kognitif yang meliputi mengingat, memahami, menerapkan, menganalisis, mengevaluasi dan mencipta (Lorin W. Anderson dkk, 2001, sebagai revisi dari taksonomi Bloom dkk.).

Tematik. Berkaitan dengan suatu tema yang berupa subjek atau topik yang dijadikan pokok pembahasan. Contoh: pembelajaran tematik di kelas I SD dengan tema "Aku dan Keluargaku". Tema tersebut dijadikan dasar untuk berbagai mata pelajaran, termasuk Bahasa Indonesia, Agama, Matematika dan lain-lain.